Jumat, 14 Agustus 2015

PROFIL LAZIS-GA



 
Zakat sebagai ibadah maaliyah ijtimaiyyah, yaitu ibadah di bidang harta yang bertujuan membangun masyarakat sejahtera, memiliki keunikan khusus dibanding dengan ibadah-ibadah lainnya. Penyelenggaraan zakat secara eksplisit (mantuq) harus memiliki petugas yang berkewajiban mengelolanya dengan amanah dan bertanggung jawab, yang disebut sebagai amil zakat, sebagaimana termaktub dalam Alquran surat At-Taubah ayat 60.

Keberadaan amil zakat yang amanah, profesional dan transparan merupakan sebuah kewajiban atau keharusan bila zakat betul-betul ingin diperankan sebagai salah satu alat (tools) untuk menanggulangi masalah kemiskinan.  Secara empirik hal ini pernah terjadi dalam sejarah Islam, yaitu pada zaman Rasulullah SAW, para sahabatnya  dan terutama di zaman Khalifah Umar bin Abdul Azis. 

Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Garuda Indonesia (LAZIS-GA) telah dikukuhkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 59/UPZ/BAZNAS/XI/TAHUN 2004 tentang Pembentukan Unit Pengumpul Zakat di lingkungan PT. Garuda Indonesia dan Surat Keputusan Nomor : 59/SP-UPZ/BAZNAS/XI /TAHUN 2004 tentang Penetapan Susunan Pengurus UPZ PT. Garuda Indonesia serta Surat Nomor : Garuda/ID-2037/05 tentang Penunjukan  Lembaga Pengelola ZIS tanggal 7 Maret 2005.

Oleh karena itu LAZIS-GA sebagai lembaga ZIS yang memiliki kekuatan hukum mempunyai beberapa peran antara lain :
a.       Menjamin kepastian dan disiplin pembayaran zakat.
b.      Untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahiq apabila menerima langsung dari pada muzakki.
c.       Untuk mencapai efisiensi, efektifitas dan sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada di suatu tempat.
d.      Untuk memperlihatkan syi’ar Islam dan semangat penyelenggaraan yang Islami.


2.                  MAKSUD / TUJUAN

Mengingat peran yang sangat strategis  dan mulia yang diemban oleh pengurus LAZIS-GA, maka diperlukan suatu pedoman pengelolaan ZIS yang akan dipergunakan  sebagai acuan kerja dalam menjalankan aktivitas sehari-hari baik yang dilakukan oleh pengurus LAZIS-GA Pusat maupun pengurus LAZIS-GA Perwakilan.



3.   RUANG LINGKUP

Ruang lingkup pengelolaan ZIS adalah di lingkungan :
a.                                PT. Garuda Indonesia.
b.                               Anak Perusahaan PT. Garuda Indonesia.
c.                                Mitra Usaha PT. Garuda Indonesia.


4.   DASAR HUKUM

4.1     Al-Qur’anul Karim
a.       Surat Al Baqarah 261
Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya pada jalan Allah, ibarat sebuah biji yang tumbuh menjadi tujuh tangkai.  Pada setiap tangkai itu terdapat 100 biji, dan Allah akan melipat gandakan balasan bagi siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha luas karunia-Nya dan Maha mengetahui.

b.      Surat At Taubah 60
Sesungguhnya zakat itu hanya untuk para 1) orang-orang fakir, 2) orang-orang miskin, 3) amil (pengurus yang mengumpulkan dan membagikan zakat), 4) orang-orang muallaf (yang ditenangkan hatinya), 5) untuk memerdekakan budak, 6) untuk orang-orang yang berhutang, 7) untuk jalan Allah, dan 8) untuk orang-orang yang dalam perjalanan.

c.       Surat At Taubah 103
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kami membersihkan dan mensucikan mereka dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu menjadikan ketentraman jiwa bagi mereka dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

4.2    Al Hadits
a.       Tidak ada shalat bagi mereka yang tidak berzakat.
b.      Maka beritahukan pula kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka  
               membayar zakat yang dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka.
               (HR. Bukhari Muslim).

4.3     Ijtihad Ulama
a.       Bila dilihat  dari  sisi  hukum  Islam, membayar zakat  adalah  kewajiban  bagi mereka 
yang memiliki kelebihan harta. Sementara  infaq dan  shadaqah  adalah ibadah sunnah
berupa anjuran mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
b.      Mengenai  zakat  profesi, mayoritas  ulama  ahli   fiqh   sepakat  bahwa  zakat  profesi
      adalah    bagian    harta    kekayaan    yang   wajib   dikeluarkan    zakatnya.    Hal   itu   
      dianalogikan  dengan   penghasilan   pertanian  yang   dibayar   zakatnya ketika panen. 
      Adapun besarnya   zakat   profesi   sesuai  dengan tuntunan syari’at Islam adalah 2.5%
      dari jumlah nishab  terkena  zakat   setara   dengan harga 85 gram emas. Adapun infaq 
      dan shadaqah sesuai dengan kemampuan dan keikhlasan masing-masing.

4.4     Peraturan Perundang-Undangan
a.       Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
Mengatur  organisasi  pengelola  zakat  sekaligus  adanya  kewajiban kepada setiap  
warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki
orang muslim untuk menunaikan zakat.
b.      Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.
c.       Keputusan  Menteri  Agama  RI  Nomor   373 Tahun 2003 Pengganti KMA No 581
      Tahun   1999   tentang   Aturan   Pelaksanaan  UU  No.  38  Tahun  1999 tentang 
      Pengelolaan Zakat.


5        PENGERTIAN DAN PENJELASAN

ZISWAF terdiri dari Zakat, Infak, Shadaqah, Wakaf, Hibah dan sumber-sumber sumbangan lainnya berdasarkan kaidah syariah Islam. Di dalam pedoman ini pengistilahan kata ZISWAF tersebut disingkat menjadi ZIS.

5.1     LAZIS-GA  :          
Lembaga pengelola ZIS pegawai muslim PT. Garuda Indonesia, anak perusahaan           PT. Garuda Indonesia dan mitra usaha  PT. Garuda Indonesia.

5.2    UPZ Mitra BAZNAS
Merupakan suatu bentuk koordinasi antara UPZ/LAZIS-GA dengan BAZNAS dimana BAZNAS (mewakili pemerintah) telah mengesahkan keberadaan  LAZIS-GA sebagai Lembaga Pengelola Zakat yang sah di lingkungan PT. Garuda Indonesia.

5.3    Zakat      
Harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya, dan zakat terdiri dari zakat fitrah dan zakat mal.
                        
5.4     Infaq      
Harta yang dikeluarkan oleh seorang atau badan, diluar zakat, yang besarnya ditentukan sendiri dari pendapatan, untuk kemaslahatan umum.

5.5    Shadaqah    
Harta yang dikeluarkan oleh seorang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim, diluar zakat, yang tidak ditentukan baik jumlah, jenis maupun waktunya, untuk kemaslahatan umum.

5.6    Wakaf          
Harta yang dikeluarkan oleh seseorang yang sifatnya bisa dalam bentuk benda (berupa barang) atau dalam bentuk tunai (uang) yang pemanfaatannya berdasarkan amanat dari orang yang berwakaf (muwakif).



5.7     Hibah          
Pemberian seseorang atau badan dalam bentuk barang atau uang yang tidak terikat dengan apapun,  dilaksanakan pada waktu orang itu masih hidup kepada lembaga amil zakat atau badan amil zakat.

5.8    Fakir            
Orang atau keluarga yang tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan / penghasilan yang jelas (pekerjaan tidak menentu) dan tidak mencukupi kebutuhan hidup minimal.

5.9     Miskin         
Orang atau keluarga yang mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan / penghasilan yang jelas / tertentu tetapi penghasilannya belum mencukupi standar hidup bagi diri dan keluarganya.

5.10                      Riqab             
Orang / keluarga yang keadaannya dapat dikategorikan “budak” yaitu orang yang secara ekonomis tertekan oleh lingkungannya seperti pembantu rumah tangga, orang / keluarga yang hidupnya menggantungkan diri kepada orang lain.

5.11                      Gharimin                   
Orang / keluarga yang keadaannya antara lain seperti: “orang yang tidak mampu melunasi hutangnya” yaitu orang / keluarga yang kewajiban keuangan lebih besar dari kekayaannya, orang / keluarga dengan penghasilan dibawah UMR dan lain-lain yang sepengertian.

5.12    Sabilillah    
Segala macam kegiatan / usaha yang dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum / kalimat Allah, seperti penyelenggaraan program pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pendidikan Islam, pendirian badan usaha berdasarkan syariat Islam, investasi dana untuk mendukung proyek-proyek fisabilillah dan lain-lainnya yang semacam / sepengertian.

5.13                      Ibnu Sabil                 
Orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan (baik karena tidak mencukupi, kehilangan atau dirampas), dan maksud perjalanannya bukan untuk maksiat.

5.14                      Mu’allaf                    
Orang atau kelompok yang diharapkan kecendrungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah terhadap Islam atau terhalangnya niat jahat mereka atas kaum muslimin atau harapan akan adanya kemanfaatan mereka dalam membela dan menolong  kaum muslimin dari musuh .

5.15    Amil       
Orang / lembaga / badan yang bertugas mengelola (menerima dan menyalurkan) ZIS.




5.16                      Muzakki                    
Orang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan  zakat.

5.17    Munfiq  
Orang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim, yang mengeluarkan infaq dalam jumlah tidak terbatas.

5.18                      Mutasoddiq               
Orang muslim atau badan yang yang dimiliki oleh orang muslim, yang memberi shadaqah dalam jumlah yang tidak terbatas.

5.19    Mustahik                
Orang yang berhak menerima harta zakat, infaq dan shadaqah (fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, sabilillah dan ibnu sabil).

5.20    Nishab   
Jumlah minimal harta kekayaan yang dimiliki oleh seseorang atau badan yang karenanya dikenakan zakat dan dikeluarkan sesuai dengan presentase besarnya zakat yang harus ditunaikan.

5.21                      Badan Pembina
Direksi PT. Garuda Indonesia yang beragama Islam dan atau orang  / pribadi yang karena jabatannya (ex officio) secara otomatis sebagai Pembina LAZIS-GA, atau Direksi yang ditunjuk oleh Direktur Utama PT. Garuda Indonesia.

5.22                       Pengurus LAZIS-GA Pusat
Orang atau pribadi-pribadi yang ditunjuk dan ditetapkan oleh VP. Human Resources Management sebagai pengelola LAZIS-GA.

5.23                       Pengurus LAZIS-GA Perwakilan (anak perusahaan & perwakilan setempat)
Orang atau pribadi-pribadi yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Badan Pelaksana sebagai pengelola LAZIS-GA.

5.24                       Rapat Pengurus
Rapat yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota dari Badan Pelaksana LAZIS-GA.

5.25                       Expenditure Authority
Otorisasi melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran dalam rangka pelaksanaan anggaran.

5.26                       Payment Authority
Otorisasi untuk mengeluarkan / memerintahkan pembayaran atas permintaan yang sah dari pemegang otorisasi pembelanjaan (expenditure authority).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar