Zakat sebagai ibadah maaliyah ijtimaiyyah, yaitu ibadah di bidang harta yang bertujuan membangun masyarakat sejahtera, memiliki keunikan khusus dibanding dengan ibadah-ibadah lainnya. Penyelenggaraan zakat secara eksplisit (mantuq) harus memiliki petugas yang berkewajiban mengelolanya dengan amanah dan bertanggung jawab, yang disebut sebagai amil zakat, sebagaimana termaktub dalam Alquran surat At-Taubah ayat 60.
Keberadaan amil zakat yang
amanah, profesional dan transparan merupakan sebuah kewajiban atau keharusan
bila zakat betul-betul ingin diperankan sebagai salah satu alat (tools) untuk
menanggulangi masalah kemiskinan. Secara
empirik hal ini pernah terjadi dalam sejarah Islam, yaitu pada zaman Rasulullah
SAW, para sahabatnya dan terutama di
zaman Khalifah Umar bin Abdul Azis.
Lembaga Amil Zakat Infaq
Shadaqah Garuda Indonesia (LAZIS-GA) telah dikukuhkan oleh Badan Amil Zakat
Nasional (BAZNAS) berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 59/UPZ/BAZNAS/XI/TAHUN
2004 tentang Pembentukan Unit Pengumpul Zakat di lingkungan PT. Garuda
Indonesia dan Surat Keputusan Nomor : 59/SP-UPZ/BAZNAS/XI /TAHUN 2004 tentang
Penetapan Susunan Pengurus UPZ PT. Garuda Indonesia serta Surat Nomor :
Garuda/ID-2037/05 tentang Penunjukan
Lembaga Pengelola ZIS tanggal 7 Maret 2005.
Oleh
karena itu LAZIS-GA sebagai lembaga ZIS yang memiliki kekuatan hukum mempunyai
beberapa peran antara lain :
a.
Menjamin
kepastian dan disiplin pembayaran zakat.
b.
Untuk
menjaga perasaan rendah diri para mustahiq apabila menerima langsung dari pada
muzakki.
c.
Untuk
mencapai efisiensi, efektifitas dan sasaran yang tepat dalam penggunaan harta
zakat menurut skala prioritas yang ada di suatu tempat.
d.
Untuk
memperlihatkan syi’ar Islam dan semangat penyelenggaraan yang Islami.
2.
MAKSUD
/ TUJUAN
Mengingat peran yang sangat
strategis dan mulia yang diemban oleh
pengurus LAZIS-GA, maka diperlukan suatu pedoman pengelolaan ZIS yang akan
dipergunakan sebagai acuan kerja dalam
menjalankan aktivitas sehari-hari baik yang dilakukan oleh pengurus LAZIS-GA
Pusat maupun pengurus LAZIS-GA Perwakilan.
3. RUANG LINGKUP
Ruang
lingkup pengelolaan ZIS adalah di lingkungan :
a.
PT. Garuda Indonesia.
b.
Anak Perusahaan PT. Garuda Indonesia.
c.
Mitra Usaha PT. Garuda Indonesia.
4. DASAR HUKUM
4.1
Al-Qur’anul
Karim
a. Surat Al Baqarah 261
Perumpamaan
orang-orang yang menafkahkan hartanya pada jalan Allah, ibarat sebuah biji yang
tumbuh menjadi tujuh tangkai. Pada
setiap tangkai itu terdapat 100 biji, dan Allah akan melipat gandakan balasan
bagi siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha luas karunia-Nya dan Maha
mengetahui.
b. Surat At Taubah 60
Sesungguhnya
zakat itu hanya untuk para 1) orang-orang fakir, 2) orang-orang miskin, 3) amil
(pengurus yang mengumpulkan dan membagikan zakat), 4) orang-orang muallaf (yang
ditenangkan hatinya), 5) untuk memerdekakan budak, 6) untuk orang-orang yang
berhutang, 7) untuk jalan Allah, dan 8) untuk orang-orang yang dalam perjalanan.
c. Surat At Taubah 103
Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kami membersihkan dan
mensucikan mereka dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu
menjadikan ketentraman jiwa bagi mereka dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.
4.2
Al Hadits
a.
Tidak
ada shalat bagi mereka yang tidak berzakat.
b.
Maka
beritahukan pula kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka
membayar zakat yang dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka.
(HR. Bukhari Muslim).
4.3
Ijtihad
Ulama
a. Bila dilihat
dari sisi hukum
Islam, membayar zakat adalah kewajiban
bagi mereka
yang memiliki
kelebihan harta. Sementara infaq
dan shadaqah adalah ibadah sunnah
berupa anjuran
mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
b. Mengenai
zakat profesi, mayoritas ulama
ahli fiqh sepakat
bahwa zakat profesi
adalah
bagian harta kekayaan
yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Hal itu
dianalogikan dengan
penghasilan pertanian yang
dibayar zakatnya ketika
panen.
Adapun besarnya zakat
profesi sesuai dengan tuntunan syari’at Islam adalah 2.5%
dari jumlah nishab terkena
zakat setara dengan harga 85 gram emas. Adapun infaq
dan shadaqah sesuai dengan kemampuan dan
keikhlasan masing-masing.
4.4
Peraturan
Perundang-Undangan
a. Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Zakat.
Mengatur organisasi
pengelola zakat sekaligus
adanya kewajiban kepada
setiap
warga
negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki
orang
muslim untuk menunaikan zakat.
b. Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak
Penghasilan.
c. Keputusan
Menteri Agama RI
Nomor 373 Tahun 2003 Pengganti KMA
No 581
Tahun 1999 tentang
Aturan Pelaksanaan UU
No. 38 Tahun
1999 tentang
Pengelolaan Zakat.
5
PENGERTIAN
DAN PENJELASAN
ZISWAF terdiri dari Zakat,
Infak, Shadaqah, Wakaf, Hibah dan sumber-sumber sumbangan lainnya berdasarkan
kaidah syariah Islam. Di dalam pedoman ini pengistilahan kata ZISWAF tersebut
disingkat menjadi ZIS.
5.1 LAZIS-GA :
Lembaga
pengelola ZIS pegawai muslim PT. Garuda Indonesia, anak perusahaan PT. Garuda Indonesia dan mitra
usaha PT. Garuda Indonesia.
5.2 UPZ Mitra BAZNAS
Merupakan suatu bentuk
koordinasi antara UPZ/LAZIS-GA dengan BAZNAS dimana BAZNAS (mewakili
pemerintah) telah mengesahkan keberadaan
LAZIS-GA sebagai Lembaga Pengelola Zakat yang sah di lingkungan PT.
Garuda Indonesia.
5.3 Zakat
Harta
yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang
muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak
menerimanya, dan zakat terdiri dari zakat fitrah dan zakat mal.
5.4 Infaq
Harta
yang dikeluarkan oleh seorang atau badan, diluar zakat, yang besarnya
ditentukan sendiri dari pendapatan, untuk kemaslahatan umum.
5.5 Shadaqah
Harta
yang dikeluarkan oleh seorang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim,
diluar zakat, yang tidak ditentukan baik jumlah, jenis maupun waktunya, untuk
kemaslahatan umum.
5.6 Wakaf
Harta
yang dikeluarkan oleh seseorang yang sifatnya bisa dalam bentuk benda (berupa
barang) atau dalam bentuk tunai (uang) yang pemanfaatannya berdasarkan amanat
dari orang yang berwakaf (muwakif).
5.7 Hibah
Pemberian
seseorang atau badan dalam bentuk barang atau uang yang tidak terikat dengan
apapun, dilaksanakan pada waktu orang
itu masih hidup kepada lembaga amil zakat atau badan amil zakat.
5.8 Fakir
Orang
atau keluarga yang tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan /
penghasilan yang jelas (pekerjaan tidak menentu) dan tidak mencukupi kebutuhan
hidup minimal.
5.9 Miskin
Orang
atau keluarga yang mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan / penghasilan
yang jelas / tertentu tetapi penghasilannya belum mencukupi standar hidup bagi
diri dan keluarganya.
5.10
Riqab
Orang / keluarga yang
keadaannya dapat dikategorikan “budak” yaitu orang yang secara ekonomis
tertekan oleh lingkungannya seperti pembantu rumah tangga, orang / keluarga
yang hidupnya menggantungkan diri kepada orang lain.
5.11
Gharimin
Orang / keluarga
yang keadaannya antara lain seperti: “orang yang tidak mampu melunasi
hutangnya” yaitu orang / keluarga yang kewajiban keuangan lebih besar dari
kekayaannya, orang / keluarga dengan penghasilan dibawah UMR dan lain-lain yang
sepengertian.
5.12 Sabilillah
Segala
macam kegiatan / usaha yang dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum /
kalimat Allah, seperti penyelenggaraan program pelayanan kesehatan,
penyelenggaraan pendidikan Islam, pendirian badan usaha berdasarkan syariat
Islam, investasi dana untuk mendukung proyek-proyek fisabilillah dan
lain-lainnya yang semacam / sepengertian.
5.13
Ibnu
Sabil
Orang yang kehabisan bekal
dalam perjalanan (baik karena tidak mencukupi, kehilangan atau dirampas), dan
maksud perjalanannya bukan untuk maksiat.
5.14
Mu’allaf
Orang atau kelompok yang
diharapkan kecendrungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah terhadap
Islam atau terhalangnya niat jahat mereka atas kaum muslimin atau harapan akan
adanya kemanfaatan mereka dalam membela dan menolong kaum muslimin dari musuh .
5.15 Amil
Orang
/ lembaga / badan yang bertugas mengelola (menerima dan menyalurkan) ZIS.
5.16
Muzakki
Orang muslim atau badan yang
dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.
5.17 Munfiq
Orang
muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim, yang mengeluarkan infaq
dalam jumlah tidak terbatas.
5.18
Mutasoddiq
Orang muslim atau badan yang
yang dimiliki oleh orang muslim, yang memberi shadaqah dalam jumlah yang tidak
terbatas.
5.19 Mustahik
Orang yang
berhak menerima harta zakat, infaq dan shadaqah (fakir, miskin, amil, muallaf,
riqab, gharimin, sabilillah dan ibnu sabil).
5.20 Nishab
Jumlah
minimal harta kekayaan yang dimiliki oleh seseorang atau badan yang karenanya
dikenakan zakat dan dikeluarkan sesuai dengan presentase besarnya zakat yang
harus ditunaikan.
5.21
Badan
Pembina
Direksi PT. Garuda Indonesia
yang beragama Islam dan atau orang /
pribadi yang karena jabatannya (ex officio) secara otomatis sebagai Pembina
LAZIS-GA, atau Direksi yang ditunjuk oleh Direktur Utama PT. Garuda Indonesia.
5.22
Pengurus LAZIS-GA Pusat
Orang atau pribadi-pribadi yang
ditunjuk dan ditetapkan oleh VP. Human Resources Management sebagai pengelola
LAZIS-GA.
5.23
Pengurus LAZIS-GA Perwakilan (anak perusahaan
& perwakilan setempat)
Orang atau pribadi-pribadi yang
ditunjuk dan ditetapkan oleh Badan Pelaksana sebagai pengelola LAZIS-GA.
5.24
Rapat Pengurus
Rapat yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3
anggota dari Badan Pelaksana LAZIS-GA.
5.25
Expenditure Authority
Otorisasi melakukan tindakan yang berakibat
pengeluaran dalam rangka pelaksanaan anggaran.
5.26
Payment Authority
Otorisasi untuk mengeluarkan / memerintahkan
pembayaran atas permintaan yang sah dari pemegang otorisasi pembelanjaan
(expenditure authority).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar